Hadis I
"Jika
salah seorang di antara kamu menyetubuhi isteri atau budaknya, maka
janganlah ia memandang/melihat farji (kemaluan)-nya, sebab hal itu dapat
menyebabkan kebutaan" (KUALITAS HADITS : hadits MAUDHU’/PALSU)
Hadis II
“Dinginkanlah makanan, sebab (makanan) yang panas itu tidak ada berkahnya”(KUALITAS HADITS: HADITS DLA’IF’ (Lemah)
Hadis III
"Barangsiapa yang mengenal dirinya, maka dia telah mengenal Rabb-nya." (Kualitas Hadits : MAWDLU'/PALSU)Related Post :
Hadis Lemah tentang Thalaq (Talak) Cerai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar