Para Ulama berpendapat bahwa bertaubat dari perbuatan dosa hukumnya wajib. Yang demikian ini bila dosa yang dilakukannya itu tidak ada kaitannya dengan sesama manusia, artinya langsung berhubungan dengan Allah. Maka cara bertaubatnya harus memenuhi tiga syarat yaitu:
1. Menghentikan perbuatan dosa itu.
2. Menyesal atas semua perbuatannya.
3. Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi.
Jika tidak memenuhi tiga persyaratan tersebut maka taubatnya tidak diterima.
Dan bila perbuatan dosanya itu menyangkut sesama manusia maka taubatnya harus memenuhi empat syarat, yaitu tiga syarat tersebut di atas ditambah satu syarat lagi yaitu: menyelesaikan urusannya dengan orang yang berhak dengan meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Jika itu ada kaitannya dengan masalah harta, maka harus mengembalikannya. Dan jika dosa itu ada kaitannya dengan masalah sumpah atau tuduhan maka taubatnya ia harus minta maaf. Dan jika dosanya itu ada kaitannya dengan masalah umpat mengumpat, maka taubatnya adalah harus minta dihalalkannya.
Seseorang yang berbuat dosa harus segera bertaubat dari semua dosanya. Makanya jika seseorang bertaubat hanya sebagian dari dosanya saja, maka dosa yang lain masih tetap tidak diampuni.
Banyak sekali ayat Al Qur’an, hadits Nabi dan ijma' ulama yang mewajibkan kita untuk bersegera bertaubat, diantaranya adalah seperti dibawah ini:
Allah berfirman: “Bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung”. (QS. An Nur: 31)
Allah ta'ala berfirman: “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, lalu bertaubatlah kamu semua kepada-Nya”. (QS. Hud: 3)
Allah ta'ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu semua kepada Allah dengan sebenar-benar taubat”. (QS. At Tahrim: 8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar